Penerbitan regulasi perpajakan baru seperti PMK 71/2026 menuntut tindakan cepat dari divisi keuangan dan perpajakan korporasi. Keterlambatan dalam mengadaptasi prosedur operasional standar (SOP) perpajakan tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi bunga dan denda administrasi, tetapi juga dapat memicu surat klarifikasi dari otoritas pajak. Menyusun daftar periksa (checklist) kepatuhan adalah langkah mitigasi risiko terpenting saat ini.
Banyak perusahaan menghadapi kendala saat terjadi transisi aturan pajak karena informasi perubahan tidak tersampaikan secara merata ke divisi operasional seperti tim procurement dan kasir. Akibatnya, pemotongan pajak atas tagihan berjalan masih menggunakan acuan aturan lama.
Otoritas perpajakan menggunakan sistem pengawasan berbasis kecerdasan buatan (Coretax) yang secara otomatis memadankan bukti potong dengan laporan penjualan. Ketidaksesuaian kecil dapat langsung terdeteksi sebagai potensi kurang bayar pajak.
Sanksi akibat kelalaian penyesuaian aturan perpajakan membawa risiko keuangan:
Beban Sanksi Administrasi Bunga: Pengenaan sanksi bunga per bulan atas keterlambatan atau kekurangan pemotongan pajak.
Gagal Kredit Pajak Pengmasuk (PPN Putera): Pembeli dapat menolak pembayaran faktur jika bukti potong atau e-Faktur tidak memenuhi ketentuan PMK 71/2026.
Parameter kepatuhan yang wajib dimasukkan dalam daftar periksa:
Akurasi Kode Objek Pajak: 100% sesuai dengan klasifikasi PMK 71/2026
Batas Waktu Penerbitan Bukti Potong: Maksimal akhir bulan terjadinya transaksi atau sesuai regulasi berlaku
Daftar periksa kepatuhan berfungsi sebagai instrumen pengontrol internal. Langkah ini memastikan bahwa seluruh transaksi bisnis telah dipotong dan dilaporkan sesuai acuan hukum terbaru secara konsisten.
Tantangan terbesarnya adalah melakukan rekonsiliasi atas transaksi gantung (unsettled transactions) yang terjadi tepat pada masa peralihan aturan. Risikonya adalah selisih perhitungan yang membutuhkan pembetulan SPT.
Daftar Periksa Kepatuhan Pajak Pasca PMK 71/2026:
Perbarui master data vendor dan pelanggan terkait status kepemilikan NPWP/NIK dan status penunjukan pemungut.
Lakukan kalibrasi ulang tarif dan pemetaan kode pajak pada software akuntansi/ERP perusahaan.
Tinjau kembali klausul perpajakan pada template draf kontrak perjanjian dengan mitra bisnis baru.
[Selenggarakan sesi pengarahan singkat (briefing) untuk tim pembelian (procurement) dan tim piutang (AR/AP).